Tim
Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan
Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang
penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara
ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk
melaksanakannya. Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu
menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan
adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas
dasar kemaslahatan.